1. Enam bulan sebelum pernikahan harus mengisi formulir Pemberkatan Nikah yang dapat diminta pada Gembala Sidang dengan melampirkan :
• Foto copy KTP masing-masing.
• Foto copy Kartu Keluarga masing-masing.
• Surat Pernyataan Orang Tua dari masing-masing pihak
• Foto copy Surat Keterangan Lurah (N1) bahwa belum pernah menikah.
• Foto bersama (berdua) uk. 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
• Foto copy Sertifikat Baptisan Air kedua calon mempelai.
2. Wajib mengikuti Kelas Katekisasi Nikah
Rencana Pemberkatan Nikah akan diumumkan kepada jemaat melalui Warta Jemaat. Dan apabila dari jemaat ada yang berkeberatan dengan alasan yang sah dan kuat secara tertulis, maka Pemberkatan Nikah dapat dibatalkan.
apakah jika ada pasangan yang ingin menikah tanpa ada surat pernyataan dari orang tua wanita dan tidak ada juga foto copy Kartu Keluarga dr salah satu pasangan tidak lengkap apa bisa mengadakan pemberkatan nikah???
By: deselyn shinta on July 27, 2009
at 7:43 pm
Wah… mengapa tidak lengkap? apa tidak disetujui? bila tidak lengkap persyaratannya, maka tidak bisa diberkati di gereja juga tdk bisa bikin surat di catatan sipil
By: su3in2 on July 31, 2009
at 8:44 am
aku rencana pengen peneguhan nikah, cuma kami berdua udah beberapa tahun ga ke gereja.. skarang lagi bingung nih mau peneguhan di mana…???nih, ada yang bisa bantu ga tunjukin gereja yang bisa meneguhkan kami…
kami pilih peneguhan karena kami masing2 sudah pernah menikah kemudian bercerai krena satu dan lain hal….
buat yang bisa bantu tolong ya di email ke email ku…,
terimakasih
By: merry on September 17, 2009
at 1:13 pm